Langsung ke konten utama

Syarat & Ketentuan Berlangganan

Terakhir diperbarui: 22 September 2026 · PT Lintas Persada Optika (Elpeoo)

1. Akad yang jelas

Kami berusaha menjalankan usaha ini sesuai prinsip syariah sebaik yang kami mampu. Karena itu, apa yang Anda dapat, berapa yang Anda bayar, berapa lama, dan cara mengakhirinya kami tulis di sini sebelum Anda setuju. Tidak ada biaya yang baru muncul belakangan.

2. Layanan dan biaya

  • Harga paket tercantum di halaman harga dan sudah termasuk pajak yang berlaku.
  • Pemasangan tidak dipungut biaya.
  • Tarikan kabel sampai 200 meter dari tiang terdekat sudah termasuk. Kelebihannya dihitung di lokasi dan disetujui Anda sebelum dikerjakan.

3. Masa berlangganan dan pembayaran

  • Tanpa kontrak. Berhenti kapan saja, tidak ada paksaan.
  • Tagihan dibayar setiap bulan, paling lambat tanggal 10.
  • Pembayaran dilakukan secara non-tunai. Setiap bulan kami mengirimkan pengingat yang sopan beserta tautan pembayaran ke nomor WhatsApp Anda, sehingga Anda tidak perlu mengingat tanggal atau datang ke kantor.

4. Bila pembayaran terlambat

Bila pembayaran belum kami terima sampai tanggal 10, layanan dijeda sementara — bukan diputus. Begitu pembayaran diterima, layanan tersambung kembali secara otomatis tanpa biaya tambahan apa pun. Bila sedang ada kesulitan, kabari kami lewat WhatsApp; kami cari jalan bersama.

5. Perangkat

Modem (ONT) dan router dipinjamkan selama Anda berlangganan dan tetap milik Elpeoo. Kerusakan karena pemakaian wajar kami tangani tanpa biaya. Bila berhenti berlangganan, perangkat kami jemput kembali.

6. Berhenti berlangganan

Tidak ada kontrak minimal. Anda dapat berhenti kapan saja dengan memberi tahu kami lewat WhatsApp, tanpa biaya apa pun dan tanpa paksaan. Perangkat pinjam pakai kami jemput kembali.

7. Gangguan

Laporkan gangguan lewat WhatsApp. Tim teknisi kami di Aceh mendatangi lokasi paling lambat 2×24 jam sejak laporan diterima, kecuali ada kendala di luar kendali kami (misalnya bencana atau pemadaman listrik wilayah).

8. Penyelesaian perselisihan

Perbedaan pendapat diselesaikan lebih dulu dengan musyawarah. Bila tidak tercapai, diselesaikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.